I.
HUKUM
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara
dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa
unsur sebagai berikut:
·
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia
dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur
perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau
badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang
melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk
menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan
hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya
diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya
sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang
bersifat fakultatif/melengkapi.
·
Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau
perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur
dalam peraturan hukum.
Hukum itu dapat
dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku,
isi dan cara mempertahankannya.
·
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
a.
Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam
perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum
perdata dicantumkan pada KUH Perdata.
b.
Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak
dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat
tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi
oleh daerah tertentu.
·
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
a.
Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam
peraturan-peraturan adat.
c.
Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang
lampau dalam perkara yang sama.
d.
Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara
negara yang terlibat di dalamnya.
·
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
a.
Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur
hubungan antar negara.
c.
Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
·
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur
hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang
mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata
dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum
perdata.
b.
Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana,
tata negara dan administrasi negara.
·
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
a.
Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana,
Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata
Materiil.
b.
Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
II.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur olehpemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli
untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan
khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yangmasih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara,
dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya
yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang
tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang
disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara
lainnya seperti Bavaria (kini bagian
dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian
dari Italia) tidak akan
dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah
menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.
III.
PEMERINTAHAN
Pemerintahan
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Dalam kata pemerintahan tentu kita sering mendengar kata
sistem pemerintahan, untuk sistem pemerintahan sendiri memiliki arti atau
pengertian yang berbeda, yaitu sistem pemerintahan adalah sistem
yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Untuk Indonesia
sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensial, yaitu negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Untuk disebut sebagai
sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu :
·
Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan
yang terkait.
·
Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau
konstitusi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar