Kamis, 04 Desember 2014

PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA DAN DUNIA


A. PERKEMBANGAN JUMLAH PENDUDUK INDONESIA
Mari kita perhatikan perkembangan jumlah penduduk Indonesia pada Tabel berikut.
Tabel 2.1
Perkembangan Penduduk Indonesia 1961 – 2000 - 2007
Sumber: BPS dan ESCAP Population Data Sheet,2007

Menurut sensus penduduk yang telah dilaksanakan, jumlah penduduk Indonesia adalah 97,09 juta jiwa (1961), 119,21 juta jiwa (1971), 147,49 juta jiwa (1980), 179,29 juta jiwa (1990), dan 204,3 juta jiwa (1997). Dari jumlah tersebut terlihat bahwa jumlah penduduk dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Kita lihat berikutnya yaitu pertumbuhan penduduk, periode tahun 1961-1971 adalah 2,10%, 1971-1980 adalah 2,32%, 1980-1990 adalah 1,98% per tahun, dan 1990-2000 adalah 1,7%.

Indonesia di antara negara-negara di ASEAN, menempati posisi ke berapa? Negara manakah yang paling sedikit penduduknya?

I n f o
Tahukah kamu bagaimana cara menghitung pertumbuhan penduduk?
1. Pertumbuhan penduduk alami:
Rumus : Pt = P0 + ( L – M )
Dimana:
Pt = Jumlah penduduk yang dihitung
P0 = Jumlah penduduk pada awal tahun perhitungan
L = Jumlah kelahiran
M = Jumlah kematian
2. Pertumbuhan penduduk total
Rumus: Pt = P0 + (L – M) + ( I – E)
Dimana:
Pt = jumlah penduduk yang dihitung
P0 = Jumlah penduduk awal tahun perhitungan
L = Jumlah kelahiran
M = Jumlah kematian
I = Jumlah penduduk pindah masuk
E = Jumlah penduduk pindah keluar

Selanjutnya mari kita perhatikan Tabel 2. 4 tentang pertumbuhan penduduk. Meskipun angka pertumbuhan penduduk Indonesia menduduki urutan ke tujuh setelah Myanmar, namun karena jumlah penduduk yang besar maka pertumbuhan 1,7% masih tergolong tinggi. Coba diskusikan dengan teman-temanmu mengapa demikian?


UNSUR-UNSUR DINAMIKA PENDUDUK

Mengapa jumlah penduduk Indonesia selalu berubah dari waktu ke waktu? Hal ini disebabkan karena adanya peristiwa kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk, disebut dinamika penduduk. Jika jumlah kelahiran bayi lebih besar daripada jumlah kematian, maka jumlah penduduk akan bertambah. Bagimana sebaliknya, jika jumlah kelahiran bayi lebih sedikit daripada jumlah kematian? Perpindahan penduduk akan mempengaruhi
jumlah penduduk suatu wilayah disebabkan oleh penduduk yang masuk atau keluar. Jika penduduk yang masuk lebih banyak daripada penduduk yang keluar, maka penduduk wilayah tersebut akan bertambah jumlahnya. Bagaimana sebaliknya jika penduduk yang keluar lebih banyak daripada penduduk yang masuk? 

1. Tingkat Kelahiran
Tingkat kelahiran (fertilitas) adalah tingkat pertambahan jumlah anak atau tingkat
kelahiran bayi pada suatu periode tertentu. Tingkat kelahiran bayi dapat dihitung dengan
dua cara, yaitu:
• Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate/CBR), adalah angka kelahiran yang menunjukkan jumlah kelahiran perseribu penduduk dalam suatu periode.
Contoh:
Penduduk Indonesia pertengahan tahun 1980 = 147.000.000 jiwa, kelahiran 4.998.000 jiwa.
CBR = 4.998.000/147.000.000 x 1000 = 34, artinya setiap 1000 orang penduduk dalam waktu satu tahun terdapat 34 bayi lahir hidup.

Berdasarkan kriteria, angka tersebut masih tergolong rendah, sebab untuk menentukan tinggi rendahnya tingkat kelahiran digunakan penggolongan sebagai berikut:
a. Angka kelahiran lebih dari 40 tergolong tinggi
b. Angka kelahiran 30 – 40 tergolong sedang
c. Angka kelahiran kurang dari 30 tergolong rendah

B. PERKEMBANGAN PENDUDUK DUNIA

Manusia diperkirakan hidup di dunia sudah sekitar dua juta tahun yang lalu. Pada waktu itu jumlahnya masih sangat sedikit. Bahkan pada 10.000 tahun sebelum masehi, penduduk dunia diperkirakan baru sekitar 5 juta jiwa.
Namun demikian, pada tahun pertama setelah masehi, jumlah penduduk dunia telah berkembang hampir mencapai 250 juta jiwa. Dari tahun pertama setelah masehi, sampai kepada masa permulaan revolusi industri di sekitar tahun 1750, populasi dunia telah meningkat dua kali lipat menjadi 728 juta jiwa. Selama 200 tahun berikutnya (1750 – 1950) tambahan penduduk sebanyak 1,7 milyar jiwa. Tetapi dalam 25 tahun berikutnya (1950 – 1975), ditambah lagi dengan 1,5 milyar jiwa, yang jika dijumlahkan seluruhnya pada akhir tahun 1975 telah mencapai hampir 4 milyar jiwa.
Pada tahun 1986, populasi dunia sudah mendekati angka 5 milyar, yang diperingati secara simbolis dengan kelahiran salah satu bayi di negara Yugoslavia tepat pada tanggal 11 Juli 1987. Pada tahun 2005 jumlah penduduk dunia sudah mencapai angka 6,45 milyar.

pertumbuhan penduduk  Dunia:





Tiga Jenis Struktur Penduduk bisa digambarkan dengan Piramida dibawah ini:
1. Piramida Penduduk Muda

Piramida ini menggambarkan komposisi penduduk dalam pertumbuhan dan sedang berkembang. Jumlah angka kelahiran lebih besar daripada jumlah kematian.
Bentuk ini umumnya kita jumpai pada negara-negara yang sedang berkembang.
Misalnya : India, Brazilia, Indonesia.
                           
                            2. Piramida Stationer
 Bentuk piramida ini menggambarkan keadaan penduduk yang tetap (statis) sebab tingkat
 kematian rendah dan tingkat kelahiran tidak begitu tinggi.
 Piramida penduduk yang terbentuk sistem ini terdapat pada negara-negara yang maju seperti      Swedia, Belanda, Skandinavia.


 3. Piramida Penduduk Tua
Bentuk piramida penduduk ini menggambarkan adanya penurunan tingkat kelahiran yang sangat pesat dan tingkat kematian kecil sekali.
Apabila angka kelahiran jenis pria besar, maka suatu negara bisa kekurangan penduduk.
Negara yang bentuk piramida penduduknya seperti ini adalah Jerman, Inggris, Belgia, Prancis.




Sumber :

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN


I.             HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·         Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·         Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·         Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
·         Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

·         Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
a.   Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUH Perdata.
b.   Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

·         Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
a.   Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.   Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
c.   Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
d.   Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.

·         Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
a.   Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.   Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
c.   Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.

·         Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
a.   Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
b.   Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.

·         Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
a.   Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
b.   Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


II.           NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur olehpemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yangmasih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.

III.         PEMERINTAHAN

Pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Dalam kata pemerintahan tentu kita sering mendengar kata sistem pemerintahan, untuk sistem pemerintahan sendiri memiliki arti atau pengertian yang berbeda, yaitu sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Untuk Indonesia sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensial, yaitu negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu :
·         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan
·         Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.


Sumber :