MAKALAH PENGANTAR LINGKUNGAN
PERTAMBANGAN DAN PERINDUSTRIAN

DISUSUN OLEH
GENTA FEBRIYANDA PUTRA
(1D414004)
TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada kita semua sehingga
penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan sebaik-baiknya.
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada
beliau Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari jaman jahiliah menuju
jaman yang penuh cahaya, yakni "Islam" yang senantiasa di ridhoi
Allah SWT.
Dalam penyelesaian makalah ini, penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak, maka dengan penuh santun dan hormat penulis mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada bapak dosen dan teman-teman yang telah membantu
penulis.
Jika pada akhirnya terdapat banyak kesalahan dalam
penulisan, baik kata yang digunakan maupun hal yang tidak selayaknya
diikutsertakan maka penulis sampaikan mohon maaf.
Depok, 7 Januari 2016
Genta
Febriyanda Putra
BAB I
PERTAMBANGAN
A. MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN /
ENERGI
Menurut jenis yang
dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ;
logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga,
mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti
batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan
pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta
dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang
menyeluruh.
Pengembangan dan
pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan
sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia,
faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih
daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang
mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh
misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman
udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan
aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang
lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut
pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan
permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang
juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat
pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan
mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup
debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang
otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan
impotensi.
Melihat ruang lingkup
pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan
tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan
ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat
dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan
pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi,
pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari
bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari
terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem
baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
B. CARA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN
·
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian
studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan
yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk
sebagai kegiatan ini adalah :
§
pengamatan
melalui udara
§
survey
geofisika
§
studi
sedimen di aliran sungai dan
§
studi
geokimia yang lain,
Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan
mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka
biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying.
·
Reklamasi
setelah pasca tambang
ü Decomisioning Dan Penutupan
Tambang
Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan bijih
tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis lagi.
Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang yang
ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan
atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus
dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk
bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi
juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan
untuk digunakan sebagai lahan produktif.
ü Metode Pengelolaaan
Lingkungan
Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh
aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan
terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut
prinsip Best Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan beberapa upaya
yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang
terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar.
C.
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
ü Benar-benar terjadi : Bahwa
kecelakaan ini memang benar terjadi, dapat dibuktikan, ada korbannya, dan bukan
merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal). Bagaimana cara mengetahui itu
kriminal atau bukan.? Itu tugas investigator untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut,
dan jika terbukti ada unsur kriminal, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke pihak
kepolisian.
ü Mengakibatkan cidera pada pekerja
tambang atau orang yang diberi ijin oleh KTT, agar
kecelakaan itu dikategorikan kecelakaan tambang maka orang yang cidera harus
pekerja tambang, jika yang mengalami cidera adalah orang luar (selain karyawan
perusahaan tambang) maka kecelakaan itu tidak dapat dikategorikan kecelakaan
tambang.
Selain
pekerja tambang, tamu yang memasuki area konsesi dan telah mendapat ijin dari
KTT jika terjadi kecelakaan yang
mengakibatkan cidera terhadap tamu tersebut dikategorikan kecelakaan tambang.
ü Akibat kegiatan usaha pertambangan: apabila kecelakaan yang menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat
kegiatan usaha pertambangan maka kecelakaan tersebut tidak dapat diketegorikan
menjadi kecelakaan tambang. Sebagai contoh, seorang pekerja tambang pada saat
jam istirahat memancing ikan di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka
kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
ü Terjadi pada jam kerja pekerja tambang
yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin : suatu
kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi pada jam kerja pekerja
tambang yang mengalami cidera. Sebagai contoh : seorang pekerja tambang
(pekerja A) jam kerjanya adalah pukul 07:00 – 17:00 (shift siang), pada saat
malam hari pekerja tersebut ikut rekan kerjanya (pekerja B) mengendarai sarana
ke tambang. Pada saat itu terjadi kecelakaan dan mengakibatkan pekerja tambang
A cidera patah tulang, namun pekerja B tidak mengalami cidera. Maka kecelakaan
tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
Berbeda untuk
tamu, kapanpun tamu itu mengalami kecelakaan selama itu terjadi di area wilayah
pertambanganb atau proyek maka kecelakaan itu dapat dikategorikan kecelakaan
tambang.
ü Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha
pertambangan atau wilayah proyek :kecelakaan
yang dikategorikan kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha
pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan adalah
sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUJP).
Untuk wilayah proyek adalah wilayah diluar wilayah kegiatan usaha pertambangan,
namun masih berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Wilayah proyek ditentukan
oleh pemerindah daerah setempat.
Sebagai
contoh : kecelakaan terjadi di area pelabuhan yang mengakibatkan cidera pekerja
tambang, selama pelabuhan tersebut mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk
jadi wilayah proyek, maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan kecelakaan
tambang.
D.
PENYEHATAN LINGKUNGAN
PERTAMBANGAN, PENCEMARAN
DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG
MUNGKIN SAJA TIMBUL
Adanya
perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan
lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui
kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh
Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen
Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan
penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan
yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan
sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan
penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring
serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola
pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat
Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi
diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah,
Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan
dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional,
seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan
melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang
dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar
pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status
kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan
rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan
sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan
prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk
saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat
(mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait
(Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2
terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan
pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan
derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel
berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006,
terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas
70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan
oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari
segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan
Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans
kualitas air bagi para petugas Provinsi / Kabupaten / Kota / Puskesmas,
bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para
pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten / kota hal ini bertujuan
untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman
untuk dikonsumsi oleh masyarakat yang berada dekat maupun yang dialiri air
tersebut dari pertambangan.
Untuk indikator kualitas air yang
dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek
Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian
cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih
dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81%
dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran
provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi,
kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan
kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
BAB II
INDUSTRI
A.
MASALAH LINGKUNGAN DALAM
PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam
hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan
pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai
tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat
ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa
manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi
industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya
peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon
dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup
manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai
instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian,
karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen,
pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan
berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan
akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu
memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan
kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti
tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis
aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis
untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata
CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan
justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara
tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya
dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan
pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus
berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat
dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer
sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini,
jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan
titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan
teknologi sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang telah
dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang,
terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok
perdagangan.
B.
KERACUNAN BAHAN
LOGAM/METALOID PADA INDUSTRIALISASI
Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap
bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung
maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat
dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid,
(2) bahan pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut
menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat
berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk
obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak
seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan.
Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan
beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di
dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi.
Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang
sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun,
yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada
manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang
berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian
beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu
seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat
berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan
menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari
dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai
bahan yang beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar
toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan
Kimia di Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun
antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama.
Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu
zat untuk menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu
dosis suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan,
yang dapat menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok
spesies yang sama.
Selain LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu
kadar atau konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per
meter kubik udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian
pada binatang percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan
tersebut terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses
Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun.
Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah
kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan
efek toksik yang baru.
Secara fisiologis
proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya
melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3)
Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya
masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan
syaraf pusat, sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan
darah. Organ tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan
dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Pertolongan Korban
Apabila di suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan
beracun, maka perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K),
yang secara garis besar sebagai berikut:
1. Apabila bahan beracun
terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan beracun
masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang
mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon
aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara
adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih
kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada
korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat
atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya
boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh
saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan
membuat racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah
agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan
pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan
untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene,
toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa
ke klinik kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya,
diharapkan para pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun
tersebut. Dan dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan
diharapkan korban yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya
yang tidak diinginkan.
C.
KERACUNAN BAHAN ORGANIS PADA
INDUSTRIALISASI
Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya
pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak
negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap
lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri
tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil
alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan
industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus
dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam
kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam
sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku.
Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan
methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya,
meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan
ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur,
Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah,
serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik
sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan
pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran
pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan.
Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol
keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur
penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm
atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan
permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras.
Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi
oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri
tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg
permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan
rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin
rendah daya racunnya. Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir
sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol , persenyawaan persenyawaan yang tergolong diol
mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam
seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria
dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan
kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas
kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi manakala
lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan
standart dilakukan secara ketat.
D.
MASYARAKAT SEKITAR PERUSAHAAN INDUSTRI
Kehidupan masyarakat Desa Cangkringmalang telah mengalami perubahan
semenjak adanya lingkungan industri di desa ini. Adanya lingkungan industri di
desa ini menjadikan kehidupan masyarakatnya menjadi maju. Hal ini terlihat dari
cara bekerja masyarakat desa yang semula bekerja sebagai petani kini beralih
pada usaha bisnis dengan cara mendirikan berbagai macam sarana seperti
pertokoan, pasar swalayan, restoran, warung telekomunikasi, salon dan lainnya
untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
Dengan adanya berbagai sarana yang ada di desa ini membuat gaya hidup
masyarakatnya menjadi berperilaku konsumtif dalam memenuhi kenutuhan hidupnya
akan barang dan jasa.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah perilaku
konsumtif masyarakat Desa Cangkringmalang, 2). Faktor-faktor apa sajakah yang
mempengaruhi perilaku konsumtif masyarakat Desa Cangkringmalang. Tujuannya
adalah : 1) Untuk mengetahui perilaku konsumtif masyarakat Desa
Cangkringmalang, 2) Untuk mengetahui factor-faktor masyarakat Desa Cangkringmalang
berperilaku konsumtif.
Penelitian ini menggunakan metode analisi model interaktif dengan tipe
penelitian deskriptif kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh
masyarakat Desa Cangkringmalang yang tinggal dekat dengan lingkungan industri.
E.
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
Sebuah pembangunan fisik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun
sektor swasta harusnya benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan bahwa
pembangunan terutama dalam sektor industri akan meningkatkan taraf hidup serta
kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan
Penanggulangan Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada
pembangunan sektor industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan
kualitas hidup manusia dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah.
Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat
pencemaran dari limbah industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan
efek yang ditimbulkan dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan ditingkatkannya sektor industri di Bangka Belitung nantinya
diharapkan taraf hidup masyarakat akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi,
disamping tujuan-tujuan tersebut maka dengan munculnya berbagai industri serta
pembangunan berskala besar di Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek
sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat (solid
wastes), limbah cair (liquid wastes), maupun limbah gas (gaseous wastes). Ketiga
jenis limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh satu industri ataupun satu
persatu sesuai proses yang ada di perusahaannya.
Sugiharto, dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa
efek samping dari limbah tersebut antara lain dapat berupa: pertama,
membahayakan kesehatan manusia karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai
vehicle), kedua, merugikan segi ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada
benda/bangunan maupun tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau
membunuh kehidupan yang ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan
lainnya. Selanjutnya efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika),
karena bau busuk dan pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan
pembangunan tidak kita sadari. Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan
industri yang dilakukan sama sekali tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak
bangunan dan industri di Bangka Belitung ini yang tidak tahu kemana limbah
industri itu dibuang. Sebenarnya, jika berbicara limbah maka bukan saja hanya
dihasilkan oleh industri namun juga ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya
yang ditimbulkan tidak seriskan limbah industri.
Sadarkah kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan
oleh pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada
kerusakan lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia.
Ketidaktahuan kita akan informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu
tidak muncul. Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan
dalam kehidupan kita seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa
penyakit seperti gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran
limbah yang tidak kita sadari.
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu kiranya diperhatikan efek samping
yang akan ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai
beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan
pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu
juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan
tersebut.
Sehingga segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan
pengolahan air limbah serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air
limbah suatu industri baru diperbolehkan dibuang kebadan-badan air apabila
telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini
hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang
penting. Padahal sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama sekali
yang dipertanyakan adalah tempat pembuangan limbahnya.
Apabila peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan
kekhawatiran pastinya akan terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada
beberapa kasus pembangunan yang dilakukan di Bangka Belitung terkait
permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti betapa tidak ada
kepedulian yang muncul karena dinilai belum menimbulkan efek dan dampak yang
berarti bagi kehidupan masyarakat.
Sangat disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari
tipikal masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika
adanya sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi.
Tidak ada tindakan sebelum merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan
bahaya limbah mungkin memang belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab
acuhnya masyarakat, selain belum ada efek yang terlihat secara signifikan juga
ditambah dengan keterbatasan masyarakat akan informasi tentang bahaya yang
ditimbulkan oleh pencemaran akibat limbah.
Satu hal yang ditunggu oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk
membuat tempat pengolahan limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu
sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun
belum terlihat di Bangka Belitung. Diharapnya limbah yang tadinya merupakan
buangan dari sebuah industri atau pembangunan akan menghasilkan nilai positif
yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang bisa
ditiru dan diadopsi untuk menangani persoalan limbah.
F. PERTUMBUHAN EKONOMI
DAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PEMBANGUNAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar suatu
perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin
ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air,
makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah
perusahaan industri.
Semua perusahaan industri
harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala
macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang
bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut,
sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui
proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang
dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan
cara pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau
secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas
faktor-faktor
a) Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b) Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c) Derajat efektifnya cara yang dipakai
d) Kondisi lingkungan setempat
a) Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b) Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c) Derajat efektifnya cara yang dipakai
d) Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan
buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari
hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari
bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas
wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini
Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya
ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan
masyarakat secara luas.
Berdasarkan data dari Biro
Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini
adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
·
sembrono
dan tidak hati-hati
·
tidak
mematuhi peraturan
·
tidak
mengikuti standar prosedur kerja.
·
tidak
memakai alat pelindung diri
·
kondisi
badan yang lemah
Persentase penyebab
kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan
(seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan
yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara
efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari
terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.