MAKALAH PENGANTAR LINGKUNGAN
PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA DAN ILMU
TEKNOLOGI PENGETAHUAN LINGKUNGAN
DISUSUN
OLEH
GENTA
FEBRIYANDA PUTRA
1D414004
2IB01
TEKNIK
ELEKTRO
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Kata
Pengantar
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakaatuh
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah
SWT karena telah dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “PERKEMBANGAN
PENDUDUK INDONESIA DAN ILMU TEKNOLOGI PENGETAHUAN LINGKUNGAN”.
Penulis juga menyampaikan rasa terima
kasih kepada blogger-blogger yang telah banyak membantu melalui
postingan-postingannya yang dapat diakses dengan mudah melalui internet. Berkat
blogger sekalian, penulis dapat menyusun dengan baik makalah ini walau tidak
terlalu sempurna. Dan rasa terima kasih selanjutnya, penulis sampaikan kepada
teman-teman penulis yang selalu berbagi akan penyelesaian makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini tentunya
masih ada kekurangan dalam penyusunan atau penulisannya itu sendiri, jadi
penulis mohon maaf bila terdapat kesalahan nantinya. Semoga makalah ini bisa
menjadi referensi kedepan, terima kasih.
Wassaalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakaatuh
Depok, 18 November 2015
Genta Febriyanda Putra
Pendahuluan
Kepadatan penduduk adalah angka
yang menunjukkan jumlah rata-rata ppenduduk pada setiap Km2 pada suatu wilayah
negara.
Faktor-faktor yang memppengaruhi penyebaran dan kepadatan penduduk tiap-tiap daerah atau negara sebagai berikut:
1. Faktor Fisiografis
2. Faktor Biologis
3. Faktor Kebudayaan dan Teknologi
Kepadatan penduduk dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Faktor-faktor yang memppengaruhi penyebaran dan kepadatan penduduk tiap-tiap daerah atau negara sebagai berikut:
1. Faktor Fisiografis
2. Faktor Biologis
3. Faktor Kebudayaan dan Teknologi
Kepadatan penduduk dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.
Kepadatan
penduduk aritmatik sangat mudah dalam perhitungannya. Data kepadatan penduduk
aritmatik sangat bermanfaat. Contohnya adalah dengan diketahui tingkat
kepadatan penduduk di suatu wilayah, maka dapat digunakan untuk perencanaan
penyediaan fasilitas sosial. Jika pada suatu daerah memiliki kepadatan penduduk
aritmatik yang rendah, maka penyediaan fasilitas kesehatan, seperti puskesmas
dapat digabung dengan daerah yang berdekatan.
2.
Kepadatan
penduduk Indonesia antara pulau yang satu dan pulau yang lain tidak seimbang.
Selain itu, kepadatan penduduk antara provinsi yang satu dengan provinsi yang
lain juga tidak seimbang. Hal ini disebabkan karena persebaran penduduk tidak
merata. Sebagian besar penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa dan
Madura. Padahal, luas wilayah pulau Jawa dan Madura hanya sebagian kecil dari
luas wilayah negara Indonesia. Akibatnya, pulau Jawa dan Madura memiliki
tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, sedangkan di daerah-daerah lain tingkat
penduduknya rendah. Provinsi yang paling padat penduduknya adalah Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta.
Kepadatan penduduk erat kaitannya
dengan kemampuan wilayah dalam mendukung kehidupan penduduknya. Daya dukung
lingkungan dari berbagai daerah di Indonesia tidak sama. Daya dukung lingkungan
pulau Jawa lebih tinggi dibandingkan dengan pulau-pulau lain, sehingga setiap
satuan luas di Pulau Jawa dapat mendukung kehidupan yang lebih tinggi
dibandingkan dengan, misalnya di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatra.
Kemampuan suatu wilayah dalam mendukung kehidupan itu ada
batasnya. Apabila kemampuan wilayah dalam mendukung lingkungan terlampau, dapat
berakibat pada terjadinya tekanan=tekanan penduduk. Jadi, meskipun di Jawa daya
dukung lingkungannya tinggi, namun juga perlu diingat batas kemampuan wilayah
ter sebut dalam mendukung kehidupan.
BAB I
PERKEMBANGAN PENDUDUKAN INDONESIA
Orang yang tinggal di daerah
tersebut,
Orang yang secara hukum berhak
tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi
untuk tinggal di situ. Misalkan buktikewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati
wilayah geografi dan ruang tertentu.Masalah-masalah
kependudukan dipelajari dalam ilmuDemografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Permasalahan kependudukan yang ada di Indonesia ini
umumnya tergolong sangat riskan. Pasalnya dari permasalahan yang ada sekarang
akan timbul nantinya sebab – sebab negative yang akan merugikan Negara kita ini
yaitu, Indonesia.Oleh sebab itu di perlukan penanganan permasalahan yang serius
dalam permasalahan kependudukan yang ada pada saat sekarang ini. Agar Negara
kita tidak menanggung cukup banyak kerugian .
Perkembangan Penduduk Dan
Lingkungan
Populasi manusia
adalah ancaman terbesar dari masalah lingkungan hidup di Indonesia dan bahkan
dunia. Setiap orang memerlukan energi, lahan dan sumber daya yang besar untuk
bertahan hidup. Kalau populasi bisa bertahan pada taraf yang ideal, maka
keseimbangan antara lingkungan dan regenerasi populasi dapat tercapai. Tetapi
kenyataannya adalah populasi bertumbuh lebih cepat dari kemampuan bumi dan
lingkungan kita untuk memperbaiki sumber daya yang ada sehingga pada akhirnya
kemampuan bumi akan terlampaui dan berimbas pada kualitas hidup manusia yang
rendah. Antara 1960 dan 1999, populasi bumi berlipat ganda dari 3 milyar
menjadi 6 milyar orang. Pada tahun 2000 populasi sudah menjadi 6.1 milyar. PBB
memprediksi bahwa populasi dunia pada tahun 2050 akan mencapai antara 7.9
milyar sampai 10.9 milyar, tergantung ada apa yang kita lakukan sekarang.
Dapatkah anda bayangkan berapa banyak bahan pangan, lahan untuk pertanian,
lahan untuk perumahan, dan barang konsumsi lainnya yang dibutuhkan oleh
penduduk yang begitu banyak?
Dengan tingginya laju
pertumbuhan populasi, maka jumlah kebutuhan makanan pun meningkat padahal lahan
yang ada sangat terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan makanan, maka hutan pun
mulai dibabat habis untuk menambah jumlah lahan pertanian yang ujungnya juga
makanan untuk manusia. Konversi hutan menjadi tanah pertanian bisa menyebabkan
erosi. Selain itu bahan kimia yang dipakai sebagai pupuk juga menurunkan
tingkat kesuburan tanah. Dengan adanya pembabatan hutan dan erosi, maka
kemampuan tanah untuk menyerap air pun berkurang sehingga menambah resiko dan
tingkat bahaya banjir.
Perkembangan
urbanisasi di Indonesia perlu dicermati karena dengan adanya urbanisasi ini,
kecepatan pertumbuhan perkotaan dan pedesaan menjadi semakin tinggi. Pada tahun 1990, persentase
penduduk perkotaan baru mencapai 31 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
Pada tahun 2000 angka tersebut berubah menjadi 42 persen. Diperkirakan pada
tahun 2025 keadaan akan terbalik dimana 57 persen penduduk adalah perkotaan,
dan 43 persen sisanya adalah rakyat yang tinggal di pedesaan. Dengan adanya
sentralisasi pertumbuhan dan penduduk, maka polusi pun semakin terkonsentrasi
di kota-kota besar sehingga udara pun semakin kotor dan tidak layak.
Kota-kota besar terutama Jakarta adalah sasaran
dari pencari kerja dari pedesaan dimana dengan adanya modernisasi teknologi,
rakyat pedesaan selalu dibombardir dengan kehidupan serba wah yang ada di kota
besar sehingga semakin mendorong mereka meninggalkan kampungnya. Secara
statistik, pada tahun 1961 Jakarta berpenduduk 2,9 juta jiwa dan melonjak
menjadi 4,55 juta jiwa 10 tahun kemudian. Pada tahun 1980 bertambah menjadi
6,50 juta jiwa dan melonjak lagi menjadi 8,22 juta jiwa pada tahun 1990. Yang
menarik, dalam 10 tahun antara 1990-2000 lalu, penduduk Jakarta hanya bertambah
125.373 jiwa sehingga menjadi 8,38 juta jiwa. Data tahun 2007 menyebutkan
Jakarta memiliki jumlah penduduk 8,6 juta jiwa, tetapi diperkirakan rata-rata
penduduk yang pergi ke Jakarta di siang hari adalah 6 hingga 7 juta orang atau
hampir mendekati jumlah total penduduk Jakarta. Hal ini juga disebabkan
karena lahan perumahan yang semakin sempit dan mahal di Jakarta sehingga banyak
orang, walaupun bekerja di Jakarta, tinggal di daerah Jabotabek yang
mengharuskan mereka menjadi komuter.
Pada akhirnya, pertumbuhan populasi yang tinggi
akan mengakibatkan lingkaran setan yang tidak pernah habis. Populasi tinggi
yang tidak dibarengi dengan lahan pangan dan energi yang cukup akan
mengakibatkan ketidakseimbangan antara supply dan demand yang bisa menyebabkan
harga menjadi mahal sehingga seperti yang sedang terjadi sekarang, inflasi
semakin tinggi, harga bahan makanan semakin tinggi sehingga kemiskinan pun
semakin banyak. Semakin menurunnya konsumsi masyarakat akan menyebabkan
perusahaan merugi dan mem-PHK karyawannya sebagai langkah efisiensi, sehingga
semakin banyak lagi kemiskinan.
Jadi, kita mudah saja bilang, kapan negara kita
bisa swasembada? Apa bisa kalau masih mau punya banyak anak? Bagaimana dengan
masa depan anak cucu kita kalau lahan sudah tidak tersedia, tanah rusak akibat
bahan kimia, air tanah tercemar dan bahkan habis sehingga tidak bisa disedot
lagi? Bagaimana kita mau menghemat makanan dan air kalau populasi terus
berkembang gila-gilaan?
Krisis pangan sudah dimulai di seluruh dunia.
Harga semakin melejit dan pada akhirnya bukan karena kita tidak mampu membeli
makanan, tetapi apakah makanan itu bisa tersedia. Kalau bukan kita yang
bertindak dari sekarang, masa depan anak dan cucu kita bisa benar-benar hancur
sehingga kita yang berpesta pora pada saat ini baru akan merasakan akibatnya
nanti.
Pertumbuhan Penduduk dan Tingkat pendidikan
Pertumbunah penduduk yang terus meningkat di
Indonesia mengakibatkan menahan lajunya tingkat pendidikan. Dapat kita ambil
suatu contoh dari sebuah keluarga yang kurang mampu misalnya, mereka mempunyai
beberapa orang anak yang seharusnya masih melanjutkan tingkat pendidikan di
sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, tapi apa daya karena tidak
memiliki cukup banyak uang untuk menyekolahkan anak mereka tersebut, akhirnya
anak mereka terpakasa putus sekolah. Coba saja anda bayangkan jika permasalahan
ini terjadi pada sebagian warga atau penduduk yang ada di Indonesia .
Pastinya akan banyak
anak anak Indonesia, masa depan Indonesia yang harus hilang sia – sia begitu
saja..!!! untuk itu pemerintah di harapkan mengatsi permasalahan tingkat
pendidikan untuk warga yang kurang mampu. Bagi mereka yang ekonominya
berkecukupan, tentunya tenang saja, tak perlu ketakutan anak meraka apakah akan
putus sekolah. Masalah seperti ini akan sangat berakibat buruk bagi kemajuan
Negara Indonesia sendiri, karena nantinya anak - anak tersebutlah yang akan
meneruskan kemajuan Negara Indonesia ini. Untuk itu segala sesuatunya harus di
tinjau agar terlihat semua kenyataan - kenyataan yang masih terlihat
suram.
Pertumbuhan Penduduk dan Kelaparan Serta Kemiskinan dan Keterbelakangan
Padatnya suatu penduduk yang ada di suatu tempat
atau daerah membuat lapangan pekerjaan yang ada di tempat tersebut susah untuk
di dapatkan. Lagi – lagi permasalahan kepadatan penduduk menjadi suatu mimpi
buruk untuk suatu Negara, jika Negara tersebut tidak dapat menanganinya.
Karena, jika kita amabil suatu contoh permasalahan yang ada di atas tersebut,
akan mengakibatkan hal yang sangat menyedihkan bagi mereka yang
mendapatkan masalah tersebut. Contoh jika padatnya penduduk di suatu tempat
sudah cukup melebih kapasitas yang di tentukan maka hal ini akan menutup
lapangan pekerjaan yang ada di temapat tersebut. Hal ini akan mengakibatkan
banyaknya pengangguran yang tidak dapat mendapatkan lapangan pekerjaan. Orang
yang tidak mendapatkan lapangan pekerjaan tersebut akan kesulita dalam
menyambung hidup merka. Tentunya mereka akan mengalamikemiskinan, jika dia
sudah mendapatkan kemiskinan akan timbul lagi permasalahan untuk dia yaitu
kesulitan untuk mencari makanan ( kelaparan ). Jika sudah seperti ini maka
akan terjadi keterbelakangan dalam segala hal untuknya. Apakah
hal yang seperti ini masih di bilang ADIL .
Tentunya permasalahan – permasalahan seperti ini
harus lekas di carikan solusinya. Jika tidak kasihan mereka – mereka saudara
kita yang telah lama mengalami permasalahan yang konyol tersebut. Kita ini
Indonesia Negara yang berdiri di landasi atas lima dasar yaitu Pancasila, salah
satunya, kemanusian yang ADIL dan beradab. Untuk itu tuntaskan permasalahan keadilan untuk rakyat.
BAB II
ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Keterbelanjutan Lingkungan
Pembangunan yang
mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat
terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak
mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan dapat mengakibatkan merosotnya
kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas
lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan
di lapangan. Apalagi di era otonomi daerah sekarang ini dimana Pemeritah Kota
dan Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pembangunan di daerahnya
masing-masing. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan yang meliputi
prinsip keadilan, demokrasi dan keberlanjutan merupakan satu-satunya cara demi
tercapainya kesejahteraan lintas generasi. Hal itu diamanatkan dalam definisi
pembangunan berkelanjutan. Setiap kabupaten mempunyai tanggung jawab besar
dalam mewujudkan cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan yaitu
kesejahteraan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Satu yang dianggap akan membuahkan hasil adalah
dengan cara mensinkronkan, mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi
tiga aspek utama pembangunan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya dan
lingkungan hidup. Selama ini yang terjadi masih ada ketimpangan dalam pemberian
bobot tiga aspek utama dalam pembangunan tersebut, dan evaluasi yang belum
cukup efektif memberikan feedback. Pada dasarnya proses sinkronisasi, integrasi
dan pemberian bobot yang sama pada tiga aspek pembangunan tersebut hanya dapat
dilakukan jika melibatkan tiga aspek tersebut dalam penyusunan perencanaan
pembangunan kabupaten, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dalam dokumen RPJMD 2005-2010
prioritas lingkungan hidup menjadi prioritas ke 9 (sembilan) dari 12 (dua
belas) prioritas pembangunan yang ada. Pada akhir tahun 2009 urusan lingkungan
hidup menyumbangkan capaian keberhasilan sebesar 86,87% (akhir tahun 2008
sebesar 42,42%).
Berdasarkan capaian tersebut belum terlihat
capaian urusan lingkungan hidup yang memuaskan. Jika dilihat
dari nilai capaian akhir 2008 dan akhir 2009 terjadi peningkatan yang sangat
drastis sebesar 44,45%. Ini menunjukkan bahwa distribusi target RPJMD belum
dilakukan secara merata setiap tahunnya dari 5 tahun yang direncanakan. Salah
satu kendala dalam proses evaluasi RPJMD adalah kurangnya tingkat pemahaman
dari SKPD untuk melaksanakan program dan capaian kinerja yang telah ditetapkan
dalam RPJMD. Hal ini tentunya tidak menjamin bahwa integrasi seluruh urusan
pembangunan baik urusan wajib maupun urusan pilihan sudah dilakukan secara
kontinu dan menyeluruh. Apakah pembobotan ketiga aspek pembangunan (ekonomi,
sosial budaya dan lingkungan hidup) sudah dilakukan secara proporsional dan
terintegrasi sehingga mengarah pada konsep pembangunan berkelanjutan. Belum
lagi keterbatasan SDM, anggaran dan dokumentasi data antar waktu yang masih
sangat dirasakan ikut menghambat proses pembangunan di Kabupaten.
Mutu Lingkungan Hidup dan Resikonya
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya
nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara
kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999
tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan
interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga
kelompok, yaitu:
· Kewenangan
Pusat
· Kewenangan
Propinsi
· Kewenangan
Kabupaten/Kota
a. Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan
limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan
/atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan
lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang
dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif,
sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan
(sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko
yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah
B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
b. Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan
mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3
dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan
terganggunya kesehatan manusia.
c. Strategi Pengelolaan
Limbah B3
· Mempromosikan
dan mengembangkan teknik minimisasi limbah
melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan
kembali, dan daur ulang.
· Meningkatkan
kesadaran masyarakat.
· Meningkatkan
kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam
pengelolaan limbah B3.
· Melaksanakan
dan mengembangkan peraturan perundang-undangan
yang ada.
· Membangun
Pusat-pusat Pengolahan Limbah
Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri
d. Pengelolaan
Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai
sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem
pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat
berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3
adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu
penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang
mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari
terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan
suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah
industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang
meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan
administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun
limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan
pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil,
pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan
pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu
kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat
I dan kewenangan Bapedal.
e. Resiko
Lingkungan Hidup
· Pencermaran
(Poilotion)
Pencemaran yang kini dirasakan
bersamaan erat dengan teknologi mekanisme,inclustrialismi dan
pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana
suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga
dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada
akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
· Timbul
Berbagai Penyakit
· Pemanfaatan
secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu
rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia
dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak
seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat
melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul,
pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas
konservasinya.
· Kepadatan
Penduduk
· Meurunya
Populasi Flaura dan Fauna
· Ketidak
Seimbangan Ekosistem
Kesadaran Lingkungan
Menurut
Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini
tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan
dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi
Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah
dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi
yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan
- lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau
intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat
menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban
rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka
mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an
merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan
dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah
lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE). Konferensi
yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan
dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal
5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987
terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang
Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond
Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan
tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan Brundtland
(Orundtland Report) yang kemudian melahirkan konsepsustainable
development, yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini
diartikan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan
tidak mengurangi kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini, timbul
pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya konsep sustainable
development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan konsep
ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan
lingkungan hidup dengan pernbangunan.
Isu pertentangan lingkungan dengan pembangunan
masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul
dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada
Juni 1992 (LIN Conference on Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan
hidup yang yang berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang
disebut dengan world summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan
demikian masih muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari
sebelumnya.
Hubungan Lingkungan dan
Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan
yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan
dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang
banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan
sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut
guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan
sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan
membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang
dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan
pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan
pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah
memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan
manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam,
ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi
berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi
sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas
jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan
memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi
lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk
pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan
pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara
meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru
menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi
karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah
nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat
pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar
utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Pertimbangan Proyek
Pembangunan
Kerugian-kerugian dan
perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang
dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain
adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan,
atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek
pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang
harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan
tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan
pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor
perlindungan lingkungan hidup manusia.
Penilaian Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk penilaian peringkat kinerja dalam
pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan
hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pada Pasal 9 ayat
(1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2013 diberikan
penilaian sebagai berikut:
· Hitam,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja
melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau
kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
· Merah,
diberikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan
lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
· Biru,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan
upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
· Hijau,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan
pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond
compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan
sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
· Emas,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara
konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency)
dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan
bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Pencemaran dan Perusakan
Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Demi usaha mengejar
pembangunan ekonomi, banyak kasus di negara yang sedang berkembang tentang
eksploitasi massal sumber daya alam (SDA). Pengelolaan sumber daya alam memamng
merupakan tanggung jawan pemerinta, namun sebagai warga yang sadar hukum, wajib
juga mengawasi jalannya pembangunan yang sedang terjadidemi meningkatkan
kemanjuan negara serta menjadi suatu sitem yang berkelanjutan.
Masalah lingkungan
merupakan yang paling sensitif bagi masyarakat global, dengan memperkirakan
masalah-masalah yang dapat diprediksikan di masa mendatang, merupakan salah
satu wujud kesadaran masyarakat global dalam menyikapi pencemaran lingkungan.
Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu
atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang
memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem.
Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya
akan mengalami dampak atau akibat pula. Telah diadakannya konferensi yang berkaitan
dengan lingkungan hidup yang diselenggarakan tahun 1972, merupakan wujud
perhatian yang besar masyarakat dunia dalam hal lingkungaan hidup, dan
konferensi kedua yang diselenggarakan 20 tahun berikutnya dengan nama
‘Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan” di Rio di
Janeiro, Brasil, yaitu tanggal 3 sampai dengann 14 juni 1992. (Budi Santoso:
1999)
Pencemaran ekosistem
dapat didefinisikan dengan masuknya suatu zat, energi atau mahluk hidup kedalam
lingkungan secara sengaja atau alamiah yang dapat menyebabkan terjadinya
penurunan kualitas lingkungan hidup. Perlindungan terhadap lingkungan hidup
sebagai wujud kesadaran sepenuhnya hubungan antara pembangunan dan lingkungan
hidup, sehingga sasaran utama kerjasama internasional hendaknya memungkinkan
negara-negara berkembang mencapai pertumbunhan yang berkelanjutan secara
mandiri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Guna mencapai
pertumbuhan tersebut, negara berkembang harus memperoleh harga yang lebih baik
dan adil bagi matadagangan yang diperoleh dari sumber alam tersendiri, harga
mencerminkan biaya untuk mempertahankan atau meperbaharui lingkungan dan sumber
daya. Negara berkembang harus diberi kesempatan untuk memperoleh pendapatan
yang lebih besar dari nilai tambah yang dihasilkan oleh pemrosesan sumber daya
alam sebelum diekspor.
Sasaran yang ingin
dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan
berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta
meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu
lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar
generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara
berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
http://rudyct.com/PPS702-ipb/08234/sri_purwaningsih.pdf
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/askar_jaya.pdf
http://geo.ugm.ac.id/archives/125
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan
http://green.kompasiana.com/polusi/2014/04/02/bioremediasi-dan-pembangunan
berkelanjutan-644311.html