Kamis, 19 November 2015

PENGANTAR LINGKUNGAN


MAKALAH PENGANTAR LINGKUNGAN
PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA DAN ILMU TEKNOLOGI PENGETAHUAN LINGKUNGAN





DISUSUN OLEH
GENTA FEBRIYANDA PUTRA
1D414004


2IB01
TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT karena telah dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA DAN ILMU TEKNOLOGI PENGETAHUAN LINGKUNGAN”.
Penulis juga menyampaikan rasa terima kasih kepada blogger-blogger yang telah banyak membantu melalui postingan-postingannya yang dapat diakses dengan mudah melalui internet. Berkat blogger sekalian, penulis dapat menyusun dengan baik makalah ini walau tidak terlalu sempurna. Dan rasa terima kasih selanjutnya, penulis sampaikan kepada teman-teman penulis yang selalu berbagi akan penyelesaian makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini tentunya masih ada kekurangan dalam penyusunan atau penulisannya itu sendiri, jadi penulis mohon maaf bila terdapat kesalahan nantinya. Semoga makalah ini bisa menjadi referensi kedepan, terima kasih.

Wassaalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
















 Depok, 18 November 2015


             Genta Febriyanda Putra

Pendahuluan
Kepadatan penduduk adalah angka yang menunjukkan jumlah rata-rata ppenduduk pada setiap Km2 pada suatu wilayah negara.

Faktor-faktor yang memppengaruhi penyebaran dan kepadatan penduduk tiap-tiap daerah atau negara sebagai berikut:
1. Faktor Fisiografis
2. Faktor Biologis
3. Faktor Kebudayaan dan Teknologi

Kepadatan penduduk dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 
1.       Kepadatan penduduk aritmatik sangat mudah dalam perhitungannya. Data kepadatan penduduk aritmatik sangat bermanfaat. Contohnya adalah dengan diketahui tingkat kepadatan penduduk di suatu wilayah, maka dapat digunakan untuk perencanaan penyediaan fasilitas sosial. Jika pada suatu daerah memiliki kepadatan penduduk aritmatik yang rendah, maka penyediaan fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dapat digabung dengan daerah yang berdekatan.
2.       Kepadatan penduduk Indonesia antara pulau yang satu dan pulau yang lain tidak seimbang. Selain itu, kepadatan penduduk antara provinsi yang satu dengan provinsi yang lain juga tidak seimbang. Hal ini disebabkan karena persebaran penduduk tidak merata. Sebagian besar penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa dan Madura. Padahal, luas wilayah pulau Jawa dan Madura hanya sebagian kecil dari luas wilayah negara Indonesia. Akibatnya, pulau Jawa dan Madura memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, sedangkan di daerah-daerah lain tingkat penduduknya rendah. Provinsi yang paling padat penduduknya adalah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
                Kepadatan penduduk erat kaitannya dengan kemampuan wilayah dalam mendukung kehidupan penduduknya. Daya dukung lingkungan dari berbagai daerah di Indonesia tidak sama. Daya dukung lingkungan pulau Jawa lebih tinggi dibandingkan dengan pulau-pulau lain, sehingga setiap satuan luas di Pulau Jawa dapat mendukung kehidupan yang lebih tinggi dibandingkan dengan, misalnya di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatra.
Kemampuan suatu wilayah dalam mendukung kehidupan itu ada batasnya. Apabila kemampuan wilayah dalam mendukung lingkungan terlampau, dapat berakibat pada terjadinya tekanan=tekanan penduduk. Jadi, meskipun di Jawa daya dukung lingkungannya tinggi, namun juga perlu diingat batas kemampuan wilayah ter sebut dalam mendukung kehidupan.




BAB I
PERKEMBANGAN PENDUDUKAN INDONESIA

Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:

Orang yang tinggal di daerah tersebut,

Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan buktikewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmuDemografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologiekonomi, dan geografi. Permasalahan kependudukan yang ada di Indonesia ini umumnya tergolong sangat riskan. Pasalnya dari permasalahan yang ada sekarang akan timbul nantinya sebab – sebab negative yang akan merugikan Negara kita ini yaitu, Indonesia.Oleh sebab itu di perlukan penanganan permasalahan yang serius dalam permasalahan kependudukan yang ada pada saat sekarang ini. Agar Negara kita tidak menanggung cukup banyak kerugian .

Perkembangan Penduduk Dan Lingkungan

Populasi manusia adalah ancaman terbesar dari masalah lingkungan hidup di Indonesia dan bahkan dunia. Setiap orang memerlukan energi, lahan dan sumber daya yang besar untuk bertahan hidup. Kalau populasi bisa bertahan pada taraf yang ideal, maka keseimbangan antara lingkungan dan regenerasi populasi dapat tercapai. Tetapi kenyataannya adalah populasi bertumbuh lebih cepat dari kemampuan bumi dan lingkungan kita untuk memperbaiki sumber daya yang ada sehingga pada akhirnya kemampuan bumi akan terlampaui dan berimbas pada kualitas hidup manusia yang rendah. Antara 1960 dan 1999, populasi bumi berlipat ganda dari 3 milyar menjadi 6 milyar orang. Pada tahun 2000 populasi sudah menjadi 6.1 milyar. PBB memprediksi bahwa populasi dunia pada tahun 2050 akan mencapai antara 7.9 milyar sampai 10.9 milyar, tergantung ada apa yang kita lakukan sekarang. Dapatkah anda bayangkan berapa banyak bahan pangan, lahan untuk pertanian, lahan untuk perumahan, dan barang konsumsi lainnya yang dibutuhkan oleh penduduk yang begitu banyak?

Dengan tingginya laju pertumbuhan populasi, maka jumlah kebutuhan makanan pun meningkat padahal lahan yang ada sangat terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan makanan, maka hutan pun mulai dibabat habis untuk menambah jumlah lahan pertanian yang ujungnya juga makanan untuk manusia. Konversi hutan menjadi tanah pertanian bisa menyebabkan erosi. Selain itu bahan kimia yang dipakai sebagai pupuk juga menurunkan tingkat kesuburan tanah. Dengan adanya pembabatan hutan dan erosi, maka kemampuan tanah untuk menyerap air pun berkurang sehingga menambah resiko dan tingkat bahaya banjir.

Perkembangan urbanisasi di Indonesia perlu dicermati karena dengan adanya urbanisasi ini, kecepatan pertumbuhan perkotaan dan pedesaan menjadi semakin tinggi. Pada tahun 1990, persentase penduduk perkotaan baru mencapai 31 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Pada tahun 2000 angka tersebut berubah menjadi 42 persen. Diperkirakan pada tahun 2025 keadaan akan terbalik dimana 57 persen penduduk adalah perkotaan, dan 43 persen sisanya adalah rakyat yang tinggal di pedesaan. Dengan adanya sentralisasi pertumbuhan dan penduduk, maka polusi pun semakin terkonsentrasi di kota-kota besar sehingga udara pun semakin kotor dan tidak layak.

Kota-kota besar terutama Jakarta adalah sasaran dari pencari kerja dari pedesaan dimana dengan adanya modernisasi teknologi, rakyat pedesaan selalu dibombardir dengan kehidupan serba wah yang ada di kota besar sehingga semakin mendorong mereka meninggalkan kampungnya. Secara statistik, pada tahun 1961 Jakarta berpenduduk 2,9 juta jiwa dan melonjak menjadi 4,55 juta jiwa 10 tahun kemudian. Pada tahun 1980 bertambah menjadi 6,50 juta jiwa dan melonjak lagi menjadi 8,22 juta jiwa pada tahun 1990. Yang menarik, dalam 10 tahun antara 1990-2000 lalu, penduduk Jakarta hanya bertambah 125.373 jiwa sehingga menjadi 8,38 juta jiwa. Data tahun 2007 menyebutkan Jakarta memiliki jumlah penduduk 8,6 juta jiwa, tetapi diperkirakan rata-rata penduduk yang pergi ke Jakarta di siang hari adalah 6 hingga 7 juta orang atau hampir mendekati jumlah total penduduk Jakarta. Hal ini juga disebabkan karena lahan perumahan yang semakin sempit dan mahal di Jakarta sehingga banyak orang, walaupun bekerja di Jakarta, tinggal di daerah Jabotabek yang mengharuskan mereka menjadi komuter.

Pada akhirnya, pertumbuhan populasi yang tinggi akan mengakibatkan lingkaran setan yang tidak pernah habis. Populasi tinggi yang tidak dibarengi dengan lahan pangan dan energi yang cukup akan mengakibatkan ketidakseimbangan antara supply dan demand yang bisa menyebabkan harga menjadi mahal sehingga seperti yang sedang terjadi sekarang, inflasi semakin tinggi, harga bahan makanan semakin tinggi sehingga kemiskinan pun semakin banyak. Semakin menurunnya konsumsi masyarakat akan menyebabkan perusahaan merugi dan mem-PHK karyawannya sebagai langkah efisiensi, sehingga semakin banyak lagi kemiskinan.

Jadi, kita mudah saja bilang, kapan negara kita bisa swasembada? Apa bisa kalau masih mau punya banyak anak? Bagaimana dengan masa depan anak cucu kita kalau lahan sudah tidak tersedia, tanah rusak akibat bahan kimia, air tanah tercemar dan bahkan habis sehingga tidak bisa disedot lagi? Bagaimana kita mau menghemat makanan dan air kalau populasi terus berkembang gila-gilaan?

Krisis pangan sudah dimulai di seluruh dunia. Harga semakin melejit dan pada akhirnya bukan karena kita tidak mampu membeli makanan, tetapi apakah makanan itu bisa tersedia. Kalau bukan kita yang bertindak dari sekarang, masa depan anak dan cucu kita bisa benar-benar hancur sehingga kita yang berpesta pora pada saat ini baru akan merasakan akibatnya nanti.

Pertumbuhan Penduduk dan Tingkat pendidikan

Pertumbunah penduduk yang terus meningkat di Indonesia mengakibatkan menahan lajunya tingkat pendidikan. Dapat kita ambil suatu contoh dari sebuah keluarga yang kurang mampu misalnya, mereka mempunyai beberapa orang anak yang seharusnya masih melanjutkan tingkat pendidikan di sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, tapi apa daya karena tidak memiliki cukup banyak uang untuk menyekolahkan anak mereka tersebut, akhirnya anak mereka terpakasa putus sekolah. Coba saja anda bayangkan jika permasalahan ini terjadi pada sebagian warga atau penduduk yang ada di Indonesia .

Pastinya akan banyak anak anak Indonesia, masa depan Indonesia yang harus hilang sia – sia begitu saja..!!! untuk itu pemerintah di harapkan mengatsi permasalahan tingkat pendidikan untuk warga yang kurang mampu. Bagi mereka yang ekonominya berkecukupan, tentunya tenang saja, tak perlu ketakutan anak meraka apakah akan putus sekolah. Masalah seperti ini akan sangat berakibat buruk bagi kemajuan Negara Indonesia sendiri, karena nantinya anak - anak tersebutlah yang akan meneruskan kemajuan Negara Indonesia ini. Untuk itu segala sesuatunya harus di tinjau agar terlihat semua kenyataan -  kenyataan yang masih terlihat suram.

Pertumbuhan Penduduk dan Kelaparan Serta Kemiskinan dan Keterbelakangan

Padatnya suatu penduduk yang ada di suatu tempat atau daerah membuat lapangan pekerjaan yang ada di tempat tersebut susah untuk di dapatkan. Lagi – lagi permasalahan kepadatan penduduk menjadi suatu mimpi buruk untuk suatu Negara, jika Negara tersebut tidak dapat menanganinya. Karena, jika kita amabil suatu contoh permasalahan yang ada di atas tersebut, akan mengakibatkan hal yang sangat menyedihkan bagi mereka  yang mendapatkan masalah tersebut. Contoh jika padatnya penduduk di suatu tempat sudah cukup melebih kapasitas yang di tentukan maka hal ini akan menutup lapangan pekerjaan yang ada di temapat tersebut. Hal ini akan mengakibatkan banyaknya pengangguran yang tidak dapat mendapatkan lapangan pekerjaan. Orang yang tidak mendapatkan lapangan pekerjaan tersebut akan kesulita dalam menyambung hidup merka. Tentunya mereka akan mengalamikemiskinan, jika dia sudah mendapatkan kemiskinan akan timbul lagi permasalahan untuk dia yaitu kesulitan untuk mencari makanan ( kelaparan ). Jika sudah seperti ini maka akan terjadi keterbelakangan dalam segala hal untuknya. Apakah hal yang seperti ini masih di bilang  ADIL .

Tentunya permasalahan – permasalahan seperti ini harus lekas di carikan solusinya. Jika tidak kasihan mereka – mereka saudara kita yang telah lama mengalami permasalahan yang konyol tersebut. Kita ini Indonesia Negara yang berdiri di landasi atas lima dasar yaitu Pancasila, salah satunya, kemanusian  yang ADIL dan beradab. Untuk itu tuntaskan permasalahan keadilan untuk rakyat. 
































BAB II
ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN

Keterbelanjutan Lingkungan

Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan dapat mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. Apalagi di era otonomi daerah sekarang ini dimana Pemeritah Kota dan Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pembangunan di daerahnya masing-masing. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan yang meliputi prinsip keadilan, demokrasi dan keberlanjutan merupakan satu-satunya cara demi tercapainya kesejahteraan lintas generasi. Hal itu diamanatkan dalam definisi pembangunan berkelanjutan. Setiap kabupaten mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan yaitu kesejahteraan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Satu yang dianggap akan membuahkan hasil adalah dengan cara mensinkronkan, mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup. Selama ini yang terjadi masih ada ketimpangan dalam pemberian bobot tiga aspek utama dalam pembangunan tersebut, dan evaluasi yang belum cukup efektif memberikan feedback. Pada dasarnya proses sinkronisasi, integrasi dan pemberian bobot yang sama pada tiga aspek pembangunan tersebut hanya dapat dilakukan jika melibatkan tiga aspek tersebut dalam penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).  Dalam dokumen RPJMD 2005-2010 prioritas lingkungan  hidup menjadi prioritas ke 9 (sembilan) dari 12 (dua belas) prioritas pembangunan yang ada. Pada akhir tahun 2009 urusan lingkungan hidup menyumbangkan capaian keberhasilan sebesar 86,87% (akhir tahun 2008 sebesar 42,42%).

Berdasarkan capaian tersebut belum terlihat capaian urusan lingkungan hidup yang memuaskan. Jika dilihat dari nilai capaian akhir 2008 dan akhir 2009 terjadi peningkatan yang sangat drastis sebesar 44,45%. Ini menunjukkan bahwa distribusi target RPJMD belum dilakukan secara merata setiap tahunnya dari 5 tahun yang direncanakan. Salah satu kendala dalam proses evaluasi RPJMD adalah kurangnya tingkat pemahaman dari SKPD untuk melaksanakan program dan capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD.  Hal ini tentunya tidak menjamin bahwa integrasi seluruh urusan pembangunan baik urusan wajib maupun urusan pilihan sudah dilakukan secara kontinu dan menyeluruh. Apakah pembobotan ketiga aspek pembangunan (ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup) sudah dilakukan secara proporsional dan terintegrasi sehingga mengarah pada konsep pembangunan berkelanjutan. Belum lagi keterbatasan SDM, anggaran dan dokumentasi data antar waktu yang masih sangat dirasakan ikut menghambat proses pembangunan di Kabupaten.

Mutu Lingkungan Hidup dan Resikonya

Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
            Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·         Kewenangan Pusat
·         Kewenangan Propinsi
·         Kewenangan Kabupaten/Kota

a.       Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.

b.      Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.

c.       Strategi Pengelolaan Limbah B3
·     Mempromosikan dan mengembangkan teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
·     Meningkatkan kesadaran masyarakat.
·     Meningkatkan kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
·     Melaksanakan dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada.
·     Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri

d.      Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil, pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.

e.      Resiko Lingkungan Hidup
·           Pencermaran (Poilotion)
Pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme,inclustrialismi dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
·           Timbul Berbagai Penyakit
·           Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
·           Kepadatan Penduduk
·           Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
·           Ketidak Seimbangan Ekosistem

Kesadaran Lingkungan

            Menurut Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian melahirkan konsepsustainable development, yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya konsep sustainable development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan pernbangunan.
Isu pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan demikian masih muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.


Hubungan Lingkungan dan Pembangunan

Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.

Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.

Penilaian Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk penilaian peringkat kinerja dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2013 diberikan penilaian sebagai berikut:
·         Hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
·         Merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
·         Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
·         Hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
·         Emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan

Demi usaha mengejar pembangunan ekonomi, banyak kasus di negara yang sedang berkembang tentang eksploitasi massal sumber daya alam (SDA). Pengelolaan sumber daya alam memamng merupakan tanggung jawan pemerinta, namun sebagai warga yang sadar hukum, wajib juga mengawasi jalannya pembangunan yang sedang terjadidemi meningkatkan kemanjuan negara serta menjadi suatu sitem yang berkelanjutan.
Masalah lingkungan merupakan yang paling sensitif bagi masyarakat global, dengan memperkirakan masalah-masalah yang dapat diprediksikan di masa mendatang, merupakan salah satu wujud kesadaran masyarakat global dalam menyikapi pencemaran lingkungan. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Telah diadakannya konferensi yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang diselenggarakan tahun 1972, merupakan wujud perhatian yang besar masyarakat dunia dalam hal lingkungaan hidup, dan konferensi kedua yang diselenggarakan 20 tahun berikutnya dengan nama ‘Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan” di Rio di Janeiro, Brasil, yaitu tanggal 3 sampai dengann 14 juni 1992. (Budi Santoso: 1999)
Pencemaran ekosistem dapat didefinisikan dengan masuknya suatu zat, energi atau mahluk hidup kedalam lingkungan secara sengaja atau alamiah yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup. Perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagai wujud kesadaran sepenuhnya hubungan antara pembangunan dan lingkungan hidup, sehingga sasaran utama kerjasama internasional hendaknya memungkinkan negara-negara berkembang mencapai pertumbunhan yang berkelanjutan secara mandiri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Guna mencapai pertumbuhan tersebut, negara berkembang harus memperoleh harga yang lebih baik dan adil bagi matadagangan yang diperoleh dari sumber alam tersendiri, harga mencerminkan biaya untuk mempertahankan atau meperbaharui lingkungan dan sumber daya. Negara berkembang harus diberi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar dari nilai tambah yang dihasilkan oleh pemrosesan sumber daya alam sebelum diekspor.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.






















DAFTAR PUSTAKA

http://rudyct.com/PPS702-ipb/08234/sri_purwaningsih.pdf
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/askar_jaya.pdf
http://geo.ugm.ac.id/archives/125
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan